Vadel Badjideh Siap Titipkan Pesan untuk Anak Nikita Mirzani di Persidangan

vadel Badjideh x nikita mirzani
vadel Badjideh x nikita mirzani

Jakarta, ridgwayband – Tersangka kasus dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap anak di bawah umur, Vadel Badjideh, dikabarkan ingin menyampaikan pesan pribadi kepada korban yang merupakan anak dari selebriti Nikita Mirzani, jika keduanya dipertemukan dalam proses persidangan mendatang.

Hal tersebut diungkap oleh kuasa hukumnya, Oya Abdul Malik, yang menyatakan bahwa Vadel telah menyiapkan mental untuk menghadapi sidang dan berharap ada kesempatan menyampaikan langsung isi hatinya.

“Dia [Vadel] sudah mempersiapkan diri. Jika nanti ada pertemuan di ruang sidang, dia ingin menyampaikan pesan pribadi kepada korban,” ujar Oya saat ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/6/2025).

Tahap II Pelimpahan Berkas: Vadel Resmi Ditahan di Rutan Cipinang

Pernyataan tersebut muncul setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menerima pelimpahan berkas dan tersangka dari penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Berkas perkara Vadel dinyatakan lengkap atau P21, yang menandai bahwa kasus tersebut siap untuk disidangkan.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Prabowo, mengonfirmasi bahwa pelimpahan dilakukan bersamaan dengan penyerahan barang bukti dan tersangka (tahap II). Setelah proses ini, Vadel akan menjalani masa tahanan di Rutan Cipinang selama 20 hari ke depan sambil menunggu jadwal sidang.

“Hari ini kami menerima tersangka dan barang bukti. Selanjutnya tersangka akan ditahan di Rutan Cipinang,” ujar Haryoko.

Dua Jaksa Ditunjuk Siapkan Dakwaan

Untuk mempercepat proses hukum, Kejari Jakarta Selatan telah menunjuk dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan bertanggung jawab dalam penyusunan dakwaan. Haryoko menegaskan bahwa pihaknya akan segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan agar proses persidangan bisa segera dimulai dan bisa dipantau secara terbuka oleh publik.

“Tim JPU sudah disiapkan dan saat ini sedang menyusun surat dakwaan. Kami akan segera limpahkan ke pengadilan,” tegas Haryoko.

Awal Mula Kasus: Laporan Nikita Mirzani

Kasus hukum ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Nikita Mirzani pada 12 September 2024, yang tercatat dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Laporan tersebut menuduh Vadel Badjideh terlibat dalam tindakan asusila dan aborsi terhadap anak di bawah umur.

Setelah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan mendalam, Vadel pun resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) UU Perlindungan Anak, yang mengatur tentang kejahatan seksual terhadap anak.

Keluarga Minta Proses Segera Diselesaikan

Kuasa hukum Vadel menyatakan bahwa keluarga kliennya mendukung penuh agar kasus ini segera diselesaikan secara hukum. Mereka percaya bahwa proses persidangan akan menjadi ruang pembuktian dan penyelesaian akhir dari perkara yang telah lama menjadi sorotan publik.

“Keluarga ingin proses ini cepat selesai agar tidak berlarut-larut. Mereka percaya bahwa kebenaran akan terungkap di pengadilan,” ungkap Oya.

Publik Diminta Pantau Sidang

Kejari Jakarta Selatan menegaskan bahwa masyarakat umum dapat mengikuti perkembangan sidang yang akan dilaksanakan terbuka untuk umum, sebagai bagian dari transparansi proses hukum.

Dengan perhatian media yang tinggi terhadap kasus ini, sidang antara Vadel Badjideh dan pihak pelapor diprediksi akan menjadi salah satu proses hukum paling disorot tahun ini.