ridgwayband
Beranda News Puluhan Tempat Usaha di Maluku Diduga Tak Bayar Royalti Musik, Polda dan LMKN Gelar Mediasi

Puluhan Tempat Usaha di Maluku Diduga Tak Bayar Royalti Musik, Polda dan LMKN Gelar Mediasi

Tak Bayar Royalti Musik

Ridgwayband, Jakarta – Puluhan tempat usaha di sektor perhotelan, kafe, restoran, dan karaoke di Maluku tengah menjadi sorotan. Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) melaporkan sekitar 50 pelaku usaha ke Polda Maluku atas dugaan tidak membayar royalti musik sepanjang tahun 2024. Laporan resmi tersebut diajukan melalui kuasa hukum LMKN, Firel Sahetapy & Rekan, pada Desember 2024.

Langkah ini diambil setelah berbagai upaya sosialisasi yang dilakukan LMKN tidak membuahkan hasil. Diketahui, para pelaku usaha yang dilaporkan diduga tidak memenuhi kewajiban pembayaran royalti meski telah menggunakan musik di tempat usaha mereka.


Tindakan Tegas dari Polda Maluku

Polda Maluku segera merespons laporan ini dengan langkah konkret. Kepala Unit I Subdit Industri, Perdagangan, dan Investasi (Indagsi) AKP Pieter Matahelemual menyampaikan bahwa pihaknya mengutamakan mediasi sebelum melangkah ke jalur hukum.

“Ada sekitar 50 pelaku usaha yang dilaporkan. Semua yang kami undang hadir untuk mediasi. Jika tidak ada solusi, proses hukum tetap berjalan,” jelas Pieter saat ditemui di Markas Krimsus, Ambon, Senin (20/1/2025).


Dasar Hukum Pembayaran Royalti

Komisioner LMKN Bidang Lisensi, Johnny Maukar, mengingatkan bahwa kewajiban pembayaran royalti diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM.

“LMKN bertugas menghimpun royalti dari pelaku usaha yang menggunakan musik di tempat mereka dan mendistribusikannya kepada pencipta lagu, penyanyi, musisi, dan perusahaan rekaman,” terang Johnny.

Sejak 2016, Kota Ambon yang dikenal sebagai kota musik telah menjadi fokus sosialisasi LMKN. Banyak pelaku usaha mulai membayar royalti melalui KCI (Karya Cipta Indonesia), meskipun masih ada yang mengaku tidak mengetahui aturan atau keberatan dengan kebijakan ini.


Mediasi dan Solusi Bersama

Dalam mediasi yang berlangsung, LMKN menawarkan beberapa solusi, termasuk kemungkinan pengurangan pembayaran dalam bentuk dispensasi. Namun, Johnny menegaskan bahwa hukum tetap akan ditegakkan jika pelaku usaha menolak membayar royalti.

“Semua kembali pada itikad baik masing-masing. Jika tetap tidak mau membayar royalti, maka hukum yang akan menyelesaikannya,” tegasnya.


Apresiasi untuk Polda Maluku

Johnny mengapresiasi tindakan cepat yang dilakukan Polda Maluku. Ia berharap langkah ini menjadi inspirasi bagi kepolisian di daerah lain untuk memperkuat penegakan hukum terkait hak cipta.

“Kami sangat berterima kasih kepada Polda Maluku atas respons yang cepat. Semoga langkah ini menjadi contoh bagi jajaran kepolisian di seluruh Indonesia,” ujar Johnny.

Dengan mediasi yang diupayakan, LMKN berharap para pelaku usaha di Maluku dapat menghormati hak cipta musik sebagai bentuk apresiasi terhadap para pencipta dan pelaku seni.

Bagikan:

Iklan