ridgwayband Banyak pelaku usaha seperti restoran, kafe, hingga barbershop mengandalkan layanan streaming musik seperti Spotify, Joox, atau Apple Music untuk menciptakan suasana nyaman bagi pelanggan. Namun tahukah Anda bahwa memutar musik di ruang komersial tetap wajib membayar royalti, meskipun sudah berlangganan layanan streaming?
Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kementerian Hukum dan HAM, menyusul meningkatnya kasus pelanggaran hak cipta di sektor usaha, termasuk kasus yang menjerat pemilik usaha kuliner terkenal di Bali.
Langganan Streaming Bukan Lisensi Komersial
Menurut Agung Damarsasongko, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Kemenkumham, layanan streaming seperti Spotify atau YouTube Music hanya menyediakan hak penggunaan untuk pribadi, bukan untuk kepentingan publik atau komersial.
“Layanan streaming bersifat personal. Ketika musik diperdengarkan kepada publik di ruang usaha, itu sudah masuk kategori penggunaan komersial, sehingga dibutuhkan lisensi tambahan melalui mekanisme yang sah,” ujar Agung pada Senin (28/7).
Dengan kata lain, pelaku usaha tetap perlu mendapatkan izin resmi melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) atau lembaga terkait lainnya untuk memutar lagu secara sah di ruang komersial.
Kasus Mie Gacoan Bali Jadi Sorotan
Klarifikasi ini muncul setelah kasus yang menimpa I Gusti Ayu Sasih Ira, pemilik Mie Gacoan Bali, menjadi sorotan publik. Ia dijadikan tersangka pelanggaran hak cipta musik karena memutar lagu tanpa izin resmi di ruang usahanya. Gugatan diajukan oleh SELMI, salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang mengelola hak cipta lagu.
Kasus ini memicu perdebatan di kalangan pelaku usaha, hingga ada yang menyatakan enggan memutar musik lokal karena takut terkena masalah hukum, meskipun lagu diputar dari layanan streaming resmi.
Dampak pada Ekosistem Musik Lokal
Menanggapi hal ini, Agung menyayangkan keputusan sebagian pelaku usaha yang memilih untuk berhenti memutar musik lokal. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut justru melemahkan ekosistem musik Indonesia, yang semestinya didukung melalui apresiasi terhadap hak pencipta.
“Ketika pelaku usaha enggan memberikan apresiasi yang layak kepada pencipta lagu Indonesia, yang dirugikan bukan hanya seniman, tetapi juga konsumen dan iklim kreatif nasional secara keseluruhan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa musik adalah bagian dari identitas budaya, dan hak cipta merupakan bentuk perlindungan terhadap karya kreatif anak bangsa.
Lagu Bebas Lisensi Bukan Solusi Mutlak
Banyak pelaku usaha mencoba mencari alternatif dengan memutar musik bebas lisensi atau lagu dari luar negeri yang diklaim sebagai “no copyright”. Namun Agung mengingatkan bahwa tidak semua konten yang berlabel “bebas copyright” benar-benar aman digunakan secara komersial.
“Beberapa musik yang diklaim bebas royalti justru bisa menjerat pelaku usaha jika digunakan tanpa verifikasi lisensi yang jelas,” jelasnya.
Sebagai solusi yang aman, pelaku usaha disarankan menggunakan:
-
Musik berlisensi Creative Commons yang mengizinkan penggunaan komersial
-
Musik ciptaan sendiri
-
Suara alam atau ambience
-
Musik dari musisi independen yang memberikan izin tertulis
Mekanisme Pembayaran Royalti Ada Keringanan untuk UMKM
Untuk bisa menggunakan musik secara legal di tempat usaha, pemilik usaha dapat mendaftarkan diri ke LMKN dan membayar royalti sesuai klasifikasi usaha dan luas ruang pemutaran.
Kabar baiknya, usaha kecil dan mikro (UMKM) tidak dipukul rata dalam skema pembayaran. Terdapat mekanisme keringanan atau bahkan pembebasan tarif royalti, asalkan pelaku usaha mengajukan permohonan resmi.
“Kami mengimbau pelaku UMKM untuk mengajukan permohonan keringanan agar mendapatkan perlindungan hukum sekaligus mendukung ekosistem musik nasional,” pungkas Agung.
Bagi pelaku usaha, penting untuk memahami bahwa berlangganan platform musik bukan berarti bebas memutar lagu secara komersial. Mendukung hak cipta tidak hanya soal kewajiban hukum, tapi juga bentuk apresiasi terhadap seniman lokal. Dengan mengurus lisensi secara sah, pelaku usaha ikut menjaga keberlangsungan industri musik nasional.