Share

LMKN Gelar Temu Dialog untuk Bahas Sengketa Agnez Mo vs Ari Bias, Fokus pada Tata Kelola Royalti

by Rudy · Februari 12, 2025

Jakarta, ridgwayband – Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) akan mengadakan acara Temu Dialog untuk membahas sengketa antara pencipta lagu dan penyanyi, khususnya terkait dengan kasus Agnez Mo versus Ari Bias. Acara ini digagas untuk mencari solusi atas polemik yang telah memanas di kalangan ekosistem musik Indonesia setelah Putusan Pengadilan Niaga mengenai hak royalti.

Pentingnya Dialog Terbuka bagi Ekosistem Musik
Temu Dialog ini akan diadakan pada 13 Februari 2024 dan mengundang berbagai pihak yang terlibat dalam industri musik, termasuk pencipta lagu, penyanyi, musisi, promotor, serta EO yang terlibat dalam penggunaan lagu di area publik secara komersial. Selain itu, akademisi, praktisi hukum, dan asosiasi terkait juga diundang untuk memberikan pandangan dan masukan terkait tata kelola royalti musik.

Ikke Nurjanah, Komisioner LMKN bidang Humas, yang ditugaskan untuk melaksanakan acara Temu Dialog, mengungkapkan keprihatinannya atas kasus Agnez Mo dan Ari Bias. “Kasus ini bisa menjadi preseden buruk bagi ekosistem musik Indonesia. UU Hak Cipta mengatur perlindungan untuk semua pelaku pertunjukan, bukan hanya penyanyi, melainkan juga musisi dan pencipta lagu,” ujar Ikke.

Dialog untuk Solusi Bersama
Ikke menyampaikan bahwa Temu Dialog bertujuan untuk merumuskan pengaturan tata kelola royalti yang lebih baik, yang dapat melindungi hak-hak semua pihak dalam ekosistem musik. “Dengan dialog, kita bisa mencapai kesepahaman yang menguntungkan bagi semua,” tambahnya.

Tito Sumarsono, seorang hits maker dan pencipta lagu legendaris, juga menyampaikan pendapatnya tentang pentingnya kolaborasi antara pencipta lagu dan penyanyi. Tito menekankan bahwa kedua pihak harus bersatu untuk melobi promotor agar lebih memperhatikan masalah lisensi dan royalti. “Di luar negeri, kewajiban terkait lisensi dan royalti sangat jelas dalam kontrak. Kita harus belajar dari praktik global untuk membuat sistem royalti di Indonesia lebih adil dan nyaman untuk semua pihak,” ujar Tito.

Usulan kepada Pemerintah dan DPR
Ketua LMKN, Dharma Oratmangun, berharap melalui dialog ini akan didapatkan masukan untuk merevisi UU Hak Cipta yang saat ini sedang dibahas. “Yang penting, penyanyi dan pencipta lagu harus bekerja sama untuk mengajak promotor dan pengguna komersial lainnya agar patuh pada hukum dan mengurus lisensi melalui LMKN,” jelas Dharma. Sistem ini akan memastikan hak pencipta lagu terpenuhi, karena LMKN mendistribusikan 80% royalti sesuai dengan ketentuan UUHC, sementara 20% digunakan untuk biaya operasional LMK.

Melindungi Penyanyi dan Menciptakan Perjanjian yang Adil
Dharma juga mengingatkan bahwa promotor dan EO harus lebih melindungi penyanyi, tidak hanya dengan memberikan artis fee, tetapi juga dengan memastikan pembayaran royalti dan lisensi yang sesuai. “Temu Dialog ini diharapkan dapat menghasilkan draft kontrak yang bisa menjadi acuan dalam perjanjian antara penyanyi, musisi, promotor, EO, dan pengguna komersial lainnya,” tambahnya.

LMKN berharap, melalui acara ini, perselisihan mengenai royalti yang mencuat antara Agnez Mo dan Ari Bias dapat diselesaikan secara bersama dan menciptakan sistem tata kelola royalti yang lebih baik di Indonesia. Dengan demikian, semua pihak di industri musik, baik pencipta lagu, penyanyi, maupun pengguna, dapat melindungi hak mereka dengan lebih efektif dan harmonis.

You may also like