Ariel NOAH Desak Pemerintah Tegas Soal Royalti Bukan Penyanyi yang Wajib Bayar

Ariel NOAH
Ariel NOAH

Jakarta – Polemik royalti musik di Indonesia kembali mencuat setelah Ariel NOAH, selaku Wakil Ketua Umum Vibrasi Suara Indonesia (VISI), mendesak pemerintah untuk tegas dalam mengatur mekanisme pembayaran performing rights. Menurut Ariel, penyanyi seharusnya tidak menjadi pihak yang dibebani kewajiban membayar royalti.

Awal Mula Keruwetan Royalti

Ariel menjelaskan, kebingungan soal siapa yang harus membayar performing rights bermula dari kasus gugatan Ari Bias terhadap Agnez Mo beberapa waktu lalu. Dari kasus tersebut, muncul asumsi bahwa penyanyi yang tampil dalam sebuah pertunjukan musik adalah pihak yang wajib membayar royalti.

“Setelah sidang Agnes Monica, ada deklarasi yang menyatakan pelaku pertunjukan itu adalah penyanyi. Sehingga beban membayar performing rights jatuh ke penyanyi. Padahal, menurut UU Hak Cipta, hal itu bukan tanggung jawab penyanyi,” jelas Ariel dalam rapat konsultasi DPR bersama Kemenkumham dan LMKN, Kamis (21/8).

Aturan yang Berlaku

Berdasarkan UU Hak Cipta yang berlaku, royalti performing rights seharusnya ditanggung penyelenggara acara, bukan penyanyi. Penyelenggara dipandang sebagai pihak yang menggunakan karya musik untuk kepentingan komersial, misalnya konser, festival, atau acara berbayar.

Namun, menurut Ariel, muncul kegamangan di lapangan akibat adanya perbedaan klaim. Beberapa pihak menegaskan bahwa izin membawakan lagu hanya sah jika dibayar langsung ke pencipta lagu atau melalui aplikasi tertentu, sementara musisi memahami bahwa cukup dengan pembayaran ke LMK (Lembaga Manajemen Kolektif).

“Apakah sesuai dengan yang sudah kami pahami sebelumnya? Bahwa izin berlaku jika sudah membayar ke LMK, atau seperti yang dideklarasikan pihak AKSI, harus langsung izin ke pencipta?” tambah Ariel.

Sidang di Mahkamah Konstitusi

Dalam uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK), pemerintah dan DPR akhirnya menegaskan kembali bahwa penyanyi tidak berkewajiban membayar performing rights. Tanggung jawab tetap berada di tangan penyelenggara pertunjukan sebagai pengguna komersial karya musik.

Ariel menyambut baik kejelasan tersebut, tetapi menilai perlu ada langkah korektif dari pihak terkait.

“Kalau sudah diputuskan bahwa bukan penyanyi yang membayar, kami harap asosiasi pencipta bisa memberikan klarifikasi. Minimal ada pernyataan resmi yang menegaskan hal itu, agar tidak lagi muncul somasi ke penyanyi,” ujar Ariel.

Somasi Masih Terus Berjalan

Meski sudah ada kejelasan regulasi, Ariel mengaku bahwa hingga hari ini masih ada penyanyi yang menerima somasi untuk membayar performing rights. Kondisi ini, menurutnya, menimbulkan kebingungan di kalangan musisi.

“Baru tadi pagi masih ada somasi lagi ke penyanyi untuk membayarkan performing rights. Itu sebabnya kami meminta pemerintah bersikap lebih tegas agar tidak ada lagi salah tafsir,” tegas Ariel.

Pentingnya Kepastian Regulasi

Kasus ini memperlihatkan urgensi transparansi dan konsistensi dalam sistem pengelolaan royalti di Indonesia. Ketidakjelasan aturan bukan hanya merugikan musisi, tetapi juga bisa mengganggu hubungan antara penyanyi, pencipta lagu, dan penyelenggara pertunjukan.

Pemerintah bersama DPR dan lembaga terkait diharapkan segera menuntaskan revisi aturan agar mekanisme pembayaran royalti lebih transparan, adil, dan tidak membebani pihak yang seharusnya tidak bertanggung jawab.

Ariel NOAH menegaskan bahwa penyanyi tidak seharusnya dibebani kewajiban membayar performing rights. Sesuai UU Hak Cipta, penyelenggara pertunjukan adalah pihak yang bertanggung jawab. Meski MK sudah memperjelas hal ini, masih ada praktik somasi kepada penyanyi, yang menunjukkan pentingnya regulasi lebih tegas dan konsisten dari pemerintah.